Curanmor Sangasanga Terungkap, Jejak Medsos Bawa Polisi ke Pelaku di Tenggarong

img

Kapolres Kukar Pelaku dan barang bukti saat berhasil diamankan oleh Team Aligator Polres Kukar. (Doc. Polres Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jejak sepeda motor yang raib dari sebuah gudang di Sangasanga justru ditemukan di media sosial. Informasi tersebut menjadi pintu masuk polisi untuk menelusuri kendaraan hingga ke Tenggarong dan mengamankan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian.

 

Peristiwa itu terjadi Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kawan, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid mengatakan, laporan yang diterima pada pagi hari langsung ditindaklanjuti penyidik.

 

“Unit Reskrim Polsek Sangasanga segera merespon dan di-backup oleh Team Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

 

Penyelidikan kemudian mengarah ke media sosial, polisi menemukan unggahan mengenai kendaraan yang diduga merupakan motor hasil pencurian dan keberadaannya disebut berada di sekitar Tenggarong.

 

Dari petunjuk tersebut, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan anak yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

 

“Dari medsos ada memposting unit yang telah dicuri dan berada di sekitar Kecamatan Tenggarong,” ucapnya.

 

Tim Alligator polres Kukar kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 10.30 Wita, petugas mendatangi rumah tersebut dan menemukan anak berusia 17 tahun sedang tidur di dalam kamar.

 

Petugas sekaligus menemukan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

 

Anak tersebut bersama kendaraan kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

 

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa Yamaha Mio Gear yang diduga merupakan sepeda motor hasil pencurian.

 

Terduga pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Catatan kepolisian, kata dia, menyebut anak tersebut sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian kendaraan bermotor dan masih menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lapas Anak.

 

“Yang bersangkutan saat ini masih menjalani bebas bersyarat dalam perkara yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Karena masih berusia 17 tahun, perkara tersebut diproses dengan mengacu pada mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (Kriz)